
Selain menjadi habitat burung dan mamalia, kawasan perairan di sekitar Pulau Sempu juga menjadi habitat penyu langka seperti penyu sisik (Eretmochelys imbricata) dan penyu hijau (Chelonia mydas). Beberapa bagian dari pantai Pulau Sempu juga menjadi lokasi pendaratan penyu yang telah dilindungi undang-undang tersebut.
Munculnya wacana dari Pemerintah Kotamadya Malang tentang pemindahan LP Lowokwaru ke Cagar Alam Pulau Sempu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, ini akan menjadi ancaman serius bagi kelestarian penyu dan satwa liar langka lainnya yang hidup di Sempu. Pembangunan fisik dan aktivitas manusia secara berlebihan akan menganggu kehidupan alami dan perkembanganbiakan satwa itu.
ProFauna Indonesia, sebuah organisasi non profit berjaringan internasional yang bergerak dibidang perlindungan satwa liar dan habitatnya, secara tegas menolak wacana menjadikan Pulau Sempu sebagai LP. Status Pulau Sempu adalah cagar alam yang menurut Undang-Undang Nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, suatu tempat ditetapkan sebagai kawasan cagar alam karena tempat tersebut mempunyai satwa, flora atau ekosistem yang khas sehingga perlu dilindungi. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatka

Pulau Sempu harus tetap dipertahankan statusnya Pulau Sempu harus tetap dipertahankan statusnya sebagai cagar alam. Pemerintah Kotamadya dan Kabupatean Malang hendaknya menghormati hukum yang melindungi Pulau Sempu. Sudah saatnya pemerintah benar-benar memahami dan menerapkan konsep pembangunan berwawasan lingkungan, bukan malah merusak lingkungan.
0 komentar:
Posting Komentar